Seperti Apakah Keputusan MK Terhadap Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024?

Gedung MK (foto: beritasatu.com)
Sigapnews.co.id | Jakarta, 29 Maret 2024 - Mahkamah Konstitusi (MK) tengah bersiap untuk memutuskan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait Pemilihan Presiden 2024. Dalam persidangan tersebut, MK akan menentukan hal-hal krusial yang memengaruhi hasil pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf (a) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 tahun 2023.
Pengamat menyamakan proses PHPU di MK dengan sebuah pertandingan catur, di mana perebutan posisi juara kedua dan ketiga menjadi fokus utama, sementara upaya untuk mengubah hasil pemilu yang telah diumumkan resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi tantangan tersendiri. Ini merujuk pada Pasal 5 huruf (a) PMK No. 4 tahun 2023 yang memungkinkan hasil pemilu memasuki klasifikasi pertandingan dua putaran jika hasilnya dipaksa turun di bawah 50 persen.
Menurut penjelasan dari Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Fajar Yulianto, proses penyelesaian sengketa dalam pemilu memiliki tiga tahapan utama. Pertama, upaya hukum terkait penolakan terhadap pengumuman hasil pemilu oleh KPU dapat dilakukan melalui Bawaslu dan PTUN. Kedua, pelanggaran pemilu yang bersifat pidana akan ditangani oleh Bawaslu dan Gakumdu, diikuti dengan proses hukum oleh jaksa dan pengadilan. Ketiga, jika terdapat sengketa hasil pemilu yang signifikan, MK akan menjadi ranah terakhir untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Lebih lanjut, Yulianto menjelaskan bahwa kewenangan MK dalam menangani PHPU telah diatur dengan jelas dalam UU No. 24 tahun 2003 dan perubahannya, serta PMK No. 4 tahun 2023. MK memiliki wewenang untuk menangani sengketa yang bersifat struktural, sistematis, dan masif yang dapat mempengaruhi hasil pemilu secara signifikan.
Dalam menangani PHPU, MK memiliki kewenangan yang bersifat final dan mengikat, sesuai dengan Pasal 5 PMK No. 4 tahun 2023. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak terpancing oleh isu yang tidak benar dan mempertahankan kepercayaan terhadap lembaga MK.
Editor :JatengNews
Source : JatengNews