Kasatlantas Polres Klaten: Kereta Kelinci Dilarang Beroperasi di Jalan Raya!

Kasat Lantas Polres Klaten AKP Riki Fahmi Mubarok, S.H., S.I.K., M.Si., CPHR,
SIGAPNEWS.CO.ID | KLATEN (5/11) - Dalam rangka menjaga keselamatan dan keamanan pengguna jalan serta untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Polres Klaten mengeluarkan pernyataan tegas mengenai larangan operasi kendaraan yang dikenal dengan nama "kereta kelinci."
Kereta kelinci, yang sering digunakan untuk mobilisasi massa, dilarang beroperasi di jalan raya selama masa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada). Larangan ini berlaku karena:
1. Tidak Memiliki Jaminan Keselamatan: Kereta kelinci tidak memenuhi standar keselamatan yang diharuskan bagi penumpang.
2. Tidak Memiliki Jaminan Keamanan: Kendaraan ini juga tidak dapat menjamin keamanan bagi penumpang yang menggunakannya.
3. Tidak Sesuai Spesifikasi Teknik: Sesuai dengan ketentuan Pasal 285 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis akan dikenakan sanksi pidana.
Dikutip dari Kasat Lantas Polres Klaten AKP Riki Fahmi Mubarok, S.H., S.I.K., M.Si., CPHR, kereta kelinci berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang signifikan dan tidak memenuhi standar sebagai kendaraan angkutan di jalan raya.
Sanksi bagi Pelanggar:
Setiap individu yang mengemudikan kereta kelinci yang tidak memenuhi persyaratan teknis, sesuai dengan Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2) dari UU No. 22 Tahun 2009, dapat dikenakan pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda sebesar Rp500.000.
Dalam rangka menjaga ketertiban dan keselamatan bersama, kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan kereta kelinci sebagai sarana transportasi selama masa Pemilukada. Kerja sama dari seluruh pihak sangat diharapkan untuk menciptakan suasana aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.
Editor :JatengNews
Source : JatengNews