Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Tindak Pidana Penipuan
Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejati Jawa Timur Tangkap Buronan Penipuan Rp9,4 Miliar di Surabay

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan Limantoro Santoso bin Lie Loek Tji Ang, terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang
SIGAPNEWS | SURABAYA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan Limantoro Santoso bin Lie Loek Tji Ang, terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Surabaya, pada Kamis, 20 Juni 2024, sekitar pukul 18.35 WIB Di Ngagel Jaya Indah, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Identitas Terpidana :
- Nama : Limantoro Santoso bin Lie Loek Tji Ang
- Tempat Lahir : Surabaya
- Usia/Tanggal Lahir : 60 Tahun/18 April 1964
- Jenis Kelamin : Laki-Laki
- Kewarganegaraanv: Indonesia
- Agama : Islam
- Tempat Tinggal : Jalan Ngagel Jaya Indah 4/2 RT.09/RW.02 Kelurahan Baratajaya, Kecamatan Gubeng, Surabaya
- Pekerjaan : Karyawan Swasta
Kasus Tindak Pidana Penipuan :
Limantoro Santoso terbukti melakukan penipuan dengan menjanjikan keuntungan sebesar 10% dari nilai uang yang disetorkan sebesar Rp9,4 miliar dari bisnis jual beli tembakau, yang mengakibatkan kerugian Rp9,4 miliar pada saksi Tio Piauw Jong.
Proses Hukum :
1. Pengadilan Negeri Surabaya : Putusan No. 2610/Pid.B/2010/PN.SBY tanggal 13 Desember 2010 memvonis Limantoro Santoso dengan pidana penjara selama 3 tahun.
2. Pengadilan Tinggi Surabaya : Putusan No. 47/PID/2011/PT.SBY tanggal 7 Februari 2011 membatalkan putusan Pengadilan Negeri, menyatakan perbuatan tersebut bukan tindak pidana melainkan perdata, dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
3. Mahkamah Agung : Putusan No. 1262 K/PID/2011/MA.RI tanggal 24 November 2011 mengabulkan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, dan mengukuhkan kembali putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan Limantoro Santoso bersalah melakukan penipuan, dengan pidana penjara 3 tahun.
Penangkapan:
Terpidana Limantoro Santoso melarikan diri selama 13 tahun sehingga eksekusi tidak dapat dilakukan. Saat diamankan, ia bersikap tidak kooperatif sehingga pengamanan dilakukan dengan membobol pintu kamarnya. Setelah berhasil diamankan, ia dibawa ke Kejaksaan Negeri Surabaya untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan guna kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau seluruh buronan DPO Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Jakarta, 21 Juni 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Editor :JatengNews
Source : Humas Kepala Pusat Penerangan Hukum