Kades dan Perangkat Desa Terancam Penjara Jika Aktif Dukung Paslon di Pemilu 2024

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
SIGAPNEWS.CO.ID - Kepala dan perangkat desa dilarang ikut aktif mendukung pasangan calon (Paslon) dalam kampanye serta kegiatan politik Pemilu 2024. Termasuk menjadi tim sukses ataupun tim kampanye.
Jika melanggar, terancam pidana penjara 1 tahun serta denda Rp12 juta.
Larangan itu tertuang dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Pasal 29 huruf G yang menyebut kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik.
Kemudian di pasal 48, yang dimaksud dengan perangkat desa meliputi sekretaris desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis serta pasal 51 huruf G yang berbunyi perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik.
"Perangkat desa dan kepala desa harus benar-benar netral, tidak boleh menjadi peserta dalam politik praktis, tidak boleh menjadi pengurus partai politik bahkan anggota, serta tidak boleh menjadi tim kampanye maupun timses peserta pemilu maupun pilkada," terangnya.
Larangan kepala dan perangkat desa aktif di politik praktis juga diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017.
Selanjutnya di Pasal 280 ayat 2 huruf H, I dan J dijelaskan bahwa, pelaksana dan atau tim kampanye yang menggelar kegiatan kampanye pemilu tidak diizinkan melibatkan kepala desa, perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD).
Sedangkan di Pasal 282, masih di undang-undang yang sama, disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam negeri, serta kepala desa, dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Jika melanggar, terancam 1 tahun kurungan penjara serta denda Rp12 juta.
Selama massa politik, terutama kampanye yang bakal dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, aktifitas kepala dan perangkat desa akan di pantai oleh pengawas pemilu. (*)
Editor :Sigit Bayu Pamadi