Wiyono Apresiasi Kebijakan Keringanan Pajak dari Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi
Ketua Senkom Mitra Polri Pedan: Keringanan Pajak Pajak Ranmor, Langkah Bijak Gubernur Jateng

Kolase foto Gubernur Jateng, Komjen Pol (Purn) Ahmad Luthfi dengan Ketua Senkom Mitra Polri Pedan, Wiyono.
SIGAPNEWS.CO.ID | Semarang (24/03) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan meluncurkan program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) beserta dendanya. Program ini akan berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
Program penghapusan tunggakan pajak ini bertujuan meringankan beban masyarakat yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan dalam beberapa tahun terakhir. Kebijakan ini dilandasi oleh Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan hasil koordinasi dengan para bupati dan wali kota di seluruh Jawa Tengah. "Saya dengan seluruh bupati/wali kota serta jajaran telah rapat mengenai penerapan pergub terkait pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah," ujar Luthfi dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Jateng, Senin (24/3/2025).
Menurut Gubernur Luthfi, program penghapusan tunggakan pajak ini diharapkan dapat merangsang penyaluran piutang PKB sebesar Rp 2,8 triliun di wilayah Jawa Tengah. Untuk memanfaatkan program ini, masyarakat hanya perlu mendatangi Samsat terdekat dan melakukan pembayaran pajak berjalan tahun 2025 pada periode yang ditentukan.
"Dengan membayar pajak berjalan tahun ini (2025) pada periode 8 April hingga 30 Juni 2025, maka seluruh tunggakan pajak dan dendanya pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan," jelas Luthfi.
Program ini juga didukung oleh Jasa Raharja Jawa Tengah, yang turut menghapus denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada tahun-tahun sebelumnya. Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng, Triadi, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk sinergi untuk meringankan beban masyarakat.
Selain itu, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, Prianggo Malau, menegaskan bahwa persyaratan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, yaitu dengan menunjukkan KTP pemilik kendaraan. Apabila ada perubahan kepemilikan kendaraan, maka wajib dilakukan proses balik nama sesuai ketentuan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Nadi Santoso, mengungkapkan bahwa potensi PKB di provinsi ini mencapai 12 juta objek kendaraan, dengan sekitar 5 juta di antaranya belum melunasi kewajiban pajak. Hingga triwulan pertama 2025, capaian pendapatan PKB telah mencapai 20 persen.
Di tempat terpisah ketua Senkom Mitra Polri Kecamatan Pedan, Wiyono menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Gubernur Jateng dan jajaran forkopimda Jawa Tengah atas program keringanan pajak ini.
"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (purn) Ahmad Luthfi, atas kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor (Ranmor). Kebijakan ini sangat membantu masyarakat dan kami berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami juga berharap dapat terus bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat." ungkap Wiyono, Ketua yang juga ketua FKDM Kecamatan Pedan ini.
Melalui program penghapusan tunggakan pajak kendaraan ini, Pemprov Jawa Tengah berharap dapat mendorong masyarakat untuk segera memenuhi kewajiban pajaknya serta meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan.
Noted: Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kantor Samsat terdekat atau mengakses situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Editor :JatengNews
Source : Jateng News