Dosen UWH Semarang dan IKPI Surakarta Sosialisasikan KUHP Baru untuk Tingkatkan Kesadaran Hukum
Sosialisasi KUHP Baru: Dosen Universitas Wahid Hasyim Gandeng IKPI Surakarta Ciptakan Masyarakat Sad

dua dosen Universitas Wahid Hasyim Semarang, Dr. Eko Budi S, SH., MH. dan Dr. Mursito, SH., MH., menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Jatengnews | Solo — Sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, dua dosen Universitas Wahid Hasyim Semarang, Dr. Eko Budi S, SH., MH. dan Dr. Mursito, SH., MH., menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kepada anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surakarta. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Sahid Jaya Solo pada Selasa 20 Mei 2025 ini diikuti oleh 25 peserta dari kalangan konsultan pajak.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam terkait perubahan signifikan dalam KUHP terbaru yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023. KUHP baru tersebut dirancang untuk menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih modern, adil, dan selaras dengan dinamika sosial masyarakat Indonesia masa kini.
Dalam pemaparannya, kedua narasumber menegaskan pentingnya perubahan paradigma hukum pidana dari pendekatan retributif menjadi keadilan korektif, restoratif, dan reintegratif. Transformasi ini juga mencerminkan proses dekolonisasi hukum, demokratisasi, harmonisasi peraturan, serta modernisasi sistem hukum pidana nasional yang sedang berlangsung.
Para peserta sangat antusias mengikuti sesi diskusi, terutama saat membahas pasal-pasal penting seperti penghinaan terhadap presiden, tindak pidana santet dan perdukunan, kohabitasi dan perzinahan, serta isu hukum yang berkaitan langsung dengan profesi konsultan pajak. Interaksi aktif ini menunjukkan kebutuhan besar untuk memahami implikasi hukum baru dalam konteks profesi dan kehidupan bermasyarakat.
Beberapa poin utama yang dibahas meliputi sistem pidana ganda (double track system), pertanggungjawaban pidana korporasi, tujuan dan pedoman pemidanaan, serta pembaruan jenis-jenis pidana beserta ketentuannya. Pemahaman mendalam diharapkan dapat meminimalkan kesalahpahaman dan mendorong penerapan hukum yang berkeadilan.
Melalui kegiatan ini, Universitas Wahid Hasyim tidak hanya menjalankan amanah Tri Dharma Perguruan Tinggi, tetapi juga membangun sinergi antara akademisi dan praktisi. Upaya ini penting untuk menciptakan sistem hukum nasional yang responsif dan menghormati nilai-nilai keadilan sosial.
Sosialisasi KUHP baru ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat profesional sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam penegakan hukum yang manusiawi dan adaptif terhadap perkembangan zaman. (Rsf/gh)
Editor :JatengNews
Source : Istimewa