KA Brantas Tabrak Truk Trailer di Semarang, Berikut KA yang Mengalami Keterlambatan

Detik-detik KA Brantas menabrak truk trailer di Semarang. (Istimewa)
JATENGNEWS | SEMARANG - Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko mengatakan hingga saat ini masih ada beberapa kereta yang mengalami keterlambatan. Hal itu buntut dari terjadinya kecelakaan Kereta Api 112 Brantas yang menabrak sebuah truk di perlintasan sebidang Jalan Madukoro, Semarang Barat, Selasa (18/7/2023) malam.
"Beberapa KA yang mengalami keterlambatan, di antaranya KA 78F Pandalungan sebanyak 124 menit, KA 126 Harina 155 menit, KA 16 Argo Muria 145 menit, dan KA 130 Gumarang 147 menit,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Rabu (19/7/2023).
Sebagai kompensasi ke pelanggan, KAI memberikan service recovery berupa minuman, makanan ringan, hingga makanan berat kepada pelanggan yang perjalanan KA-nya terdampak.
"PT KAI memohon maaf kepada seluruh pelanggan atas keterlambatan yang terjadi. Saat ini KAI sedang berupaya secara maksimal agar perjalanan kereta api kembali normal," tutur Ixfan.
Hingga pada Rabu (19/7/2023) dini hari, jalur hulu pada petak jalan Jerakah - Semarang Poncol sudah dapat dilalui KA kembali. Proses evakuasi pasca kecelakaan KA tujuan Pasar Senen - Blitar dengan truk itu juga sudah selesai dilakukan.
"Mulai pukul 04.28 WIB pagi tadi, Alhamdulillah proses evakuasi lokomotif eks KA 112 Brantas sudah selesai dan jalur hulu dapat dilalui kereta api dengan kecepatan terbatas,” ujar dia lewat keterangan tertulis PT KAI, hari ini.
Pukul 05.17 WIB, KA 130 Gumarang dengan relasi Pasar Senen - Surabaya Pasarturi telah berhasil melewati melalui jalur hulu dengan batas kecepatan 5 kilometer per jam. Saat ini jalur hulu sudah dapat dilalui KA dengan batas kecepatan menjadi 10 km/jam.
"Dengan ini dua jalur KA di Semarang sudah dapat dilalui KA kembali. Untuk jalur hilir sudah dapat dilalui dengan kecepatan normal, sedangkan di jalur hulu sudah dapat dilalui dengan kecepatan terbatas,” pungkasnya. (*)
Editor :Sigit Bayu Pamadi