Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Sukoharjo

Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Sukoharjo. (Sumber: Istimewa)
SIGAPNEWS.CO.ID | SUKOHARJO - Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun. Penyerahan ini dilakukan pada hari Selasa (21/5/2024) sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang mengubah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Dalam sambutannya, Bupati Etik Suryani menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan ini berlaku bagi kepala desa yang terpilih dalam pemilihan kepala desa (pilkades) yang diselenggarakan pada tahun 2018, 2019, dan 2022.
"Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini untuk pemilihan kepala desa yang digelar pada 2018, 2019, dan 2022. Sementara, jabatan kepala desa yang saat ini diisi oleh penjabat (Pj) menunggu moratorium kepala desa selesai. Baru bisa digelar pilkades," ujarnya.
Aturan baru ini diharapkan dapat memberikan stabilitas kepemimpinan di tingkat desa dan meningkatkan kinerja pemerintahan desa dalam menjalankan berbagai program pembangunan. Selain itu, masa jabatan yang lebih panjang diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih besar bagi kepala desa untuk merealisasikan rencana kerja jangka panjang demi kesejahteraan masyarakat desa.
Perubahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, diharapkan kepala desa dapat lebih fokus dalam melaksanakan program-program pembangunan tanpa harus terlalu sering menghadapi proses pemilihan yang memerlukan biaya dan waktu yang tidak sedikit.
Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan ini disambut positif oleh para kepala desa di Sukoharjo, yang berharap dapat memanfaatkan tambahan waktu untuk lebih mengembangkan desa mereka. Mereka juga berkomitmen untuk terus bekerja keras dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.
Dengan diterapkannya UU No. 3/2024, diharapkan desa-desa di Sukoharjo dapat mencapai kemajuan yang lebih signifikan di berbagai bidang, termasuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Keputusan ini juga menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk terus mendukung dan memfasilitasi upaya-upaya pembangunan di tingkat desa. (bay)
Editor :Sigit Bayu Pamadi