Jaringan Aktivis Pro Demokrasi Sul-Sel Akan Gelar Aksi Demo di Kantor DPRD Provinsi Sulsel
Aksi Demo Aktivis Pro Demokrasi Sul-Sel Tuntut Kepastian Penerimaan PI di Sengkang

Jaringan aktivis Pro Demokrasi Sulawesi Selatan (Sul-Sel) siap menggelar aksi demo besar-besaran di kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan,
Jatengnews | Makassar (11/1) - Jaringan aktivis Pro Demokrasi Sulawesi Selatan (Sul-Sel) siap menggelar aksi demo besar-besaran di kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, meminta tanggapan terkait kesepakatan penerimaan Partisipasi Interest (PI) yang dinilai merugikan negara. Aksi ini dipimpin oleh koordinator lapangan ProDEM Sul-Sel, Ridho Mattayang, dan akan berlangsung di dua lokasi, yakni Kantor Gubernur Sul-Sel dan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, dimulai pada Senin, 13 Januari 2025.
Menurut Ridho Mattayang, kesepakatan yang telah ditandatangani untuk penerimaan PI hanya sebesar 2,5% dari yang seharusnya maksimal 10%, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016. Hal ini terindikasi berpotensi merugikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Wajo, yang seharusnya dapat menerima hingga 25-30 miliar per tahun dari pengelolaan gas di Sengkang oleh kontraktor.
Koordinator aksi Indra Tyson menambahkan bahwa tuntutan utama dalam aksi ini adalah pencopotan Dirut PT. Sulsel Andalan Energi (Perseroda) serta menuntut tanggung jawab penuh terhadap kesepakatan yang telah ditandatangani oleh Dirut BUMD tersebut.
"Kami juga meminta kepada PJ. Gubernur Sulsel untuk bertindak tegas terhadap permasalahan ini," ujar Indra Tyson.
Hasil kajian dari Prodem Sulsel menunjukkan bahwa kesepakatan yang berlangsung hanya dalam dua kali rapat atau setahun lima bulan tidak sesuai dengan prosedur yang diatur, di mana seharusnya proses penawaran PI dapat dilakukan dalam jangka waktu maksimal dua tahun lima bulan. Hal ini menunjukkan adanya dugaan permainan dalam kesepakatan dengan pihak kontraktor.
Aksi demo ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk menekan pihak terkait agar transparan dan memastikan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam, yang menjadi salah satu aset penting bagi daerah untuk pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat. (rido/ghoni)
Editor :JatengNews
Source : Humas ProDEM