Singgih Januratmoko: KUA Garda Terdepan Pelayanan Umat
JATENG NEWS | SUKOHARJO - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menyoroti kondisi memprihatinkan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, saat melakukan kunjungan kerja pada Selasa (4/8/2026). Menurutnya, KUA sebagai garda terdepan pelayanan dan pembinaan umat harus mendapat perhatian lebih serius, baik dari sisi sarana prasarana maupun kesejahteraan aparatur yang bertugas.
KUA Bulu dipilih sebagai lokasi kunjungan karena berada di wilayah paling selatan Kabupaten Sukoharjo dan menjadi salah satu KUA dengan kondisi bangunan yang memerlukan pembenahan. Dalam kunjungan tersebut, Singgih berdialog dengan jajaran Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo dan para penghulu untuk menyerap berbagai persoalan yang dihadapi di lapangan.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo, Muhammad Safi'i, menjelaskan bahwa KUA Bulu memiliki 14 pegawai yang seluruhnya berstatus aparatur sipil negara. Namun, status kepemilikan lahan yang masih menjadi aset pemerintah daerah membuat pembangunan melalui skema anggaran pembangunan gedung Kementerian Agama menjadi terkendala.
"Kami berharap ada solusi bersama. Karena tanahnya masih milik pemerintah daerah, pembangunan gedung baru melalui anggaran pembangunan Kementerian Agama belum dapat dilakukan. Padahal kondisi KUA Bulu membutuhkan perhatian agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik," ujarnya.
Ia mengungkapkan kondisi bangunan KUA Bulu cukup memprihatinkan. Atap dan plafon bangunan sudah rapuh dan bahkan pernah mengalami kerusakan. Ruang penyimpanan dokumen akta nikah juga masih sangat terbatas sehingga belum memenuhi standar keamanan arsip negara. Upaya digitalisasi layanan pernikahan juga belum berjalan optimal karena keterbatasan perangkat komputer dan alat pemindai dokumen.
Menurut Safi'i, alternatif yang saat ini memungkinkan adalah melalui skema pemeliharaan bangunan. Anggaran pemeliharaan tersebut dapat digunakan untuk rehabilitasi gedung dengan nilai mencapai sekitar Rp200 juta, namun pelaksanaannya tetap harus menunggu prioritas berdasarkan tingkat kerusakan KUA di berbagai daerah.
Selain persoalan infrastruktur, kunjungan tersebut juga mengungkap berbagai persoalan yang dihadapi para penghulu.
Kepala KUA Kecamatan Bulu, Sumardi, menjelaskan bahwa penghulu masih menerima jasa profesi saat melaksanakan akad nikah di luar balai nikah. Namun besaran yang diterima dinilai belum sebanding dengan beban tugas, terutama karena sebagian besar pelayanan dilakukan di luar jam kerja dengan biaya transportasi yang sering kali harus ditanggung sendiri.
Ia juga menyoroti belum adanya insentif tambahan bagi penghulu yang merangkap sebagai Kepala KUA. Di sisi lain, kepala KUA yang berasal dari jabatan penyuluh tidak dapat melaksanakan akad nikah karena tidak memiliki sertifikat kepenghuluan, sehingga menimbulkan persoalan dalam pembagian tugas di lapangan.
Selain itu, efisiensi anggaran turut berdampak terhadap operasional KUA. Jika sebelumnya biaya operasional mencapai sekitar Rp3,5 juta per bulan, kini anggaran tersebut turun menjadi sekitar Rp1,8 juta, termasuk untuk kebutuhan listrik dan layanan internet.
Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Singgih Januratmoko menilai KUA merupakan wajah pertama Kementerian Agama yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Karena itu, menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan tidak cukup hanya mengandalkan dedikasi para pegawai, tetapi juga harus didukung oleh kebijakan anggaran yang memadai.
"Komisi VIII DPR RI bermitra dengan Kementerian Agama. Kami akan mengawal agar kebutuhan pelayanan dasar di KUA menjadi perhatian dalam pembahasan anggaran. Jangan sampai petugas sudah bekerja maksimal, tetapi fasilitas yang dimiliki justru tidak mendukung pelayanan kepada masyarakat," kata Singgih.
Ia menilai kondisi KUA Bulu mencerminkan persoalan yang juga dialami sejumlah KUA di berbagai daerah, mulai dari keterbatasan infrastruktur, digitalisasi layanan yang belum optimal, hingga minimnya dukungan operasional.
Menurut Singgih, pemerintah perlu menyusun solusi yang lebih komprehensif melalui koordinasi antara Kementerian Agama dan pemerintah daerah, terutama bagi KUA yang berdiri di atas aset milik pemerintah daerah sehingga tidak terkendala dalam proses rehabilitasi maupun pembangunan gedung.
Singgih juga memberikan perhatian terhadap kesejahteraan para penghulu yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan pencatatan pernikahan.
"Para penghulu telah bekerja dengan penuh keikhlasan. Mereka sering meninggalkan keluarga untuk melayani masyarakat di luar jam kerja. Sudah sepantasnya pemerintah memberikan apresiasi melalui peningkatan tunjangan profesi, dukungan biaya operasional, serta perlindungan yang lebih baik sehingga mereka dapat menjalankan tugas secara optimal," tegasnya.
Lebih lanjut, Singgih menilai ruang fiskal pemerintah perlu diarahkan pada penguatan pelayanan publik yang langsung dirasakan masyarakat. Menurutnya, setelah dilakukan penyesuaian anggaran pada sejumlah program nasional, pemerintah memiliki peluang untuk memberikan perhatian lebih besar terhadap kebutuhan layanan keagamaan, termasuk pembenahan kantor-kantor KUA yang kondisinya sudah tidak layak.
"Bagi masyarakat, KUA bukan sekadar tempat pencatatan pernikahan. KUA adalah pusat layanan keagamaan, pembinaan keluarga, konsultasi, hingga penguatan ketahanan keluarga. Karena itu, memperbaiki KUA berarti memperkuat pelayanan negara kepada masyarakat," pungkasnya.
Editor :JatengNews
Source : JatengNews