Gelombang Laporan Terus Bertambah, Kini Giliran DPD IKM Solo
JATENG NEWS | SOLO – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Keluarga Minang (DPD IKM) Kota Solo secara resmi melaporkan Permadi Arya atau Abu Janda ke Polresta Surakarta pada Jumat (5/6/2026). Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk penghormatan terhadap mekanisme hukum yang berlaku sekaligus respons atas konten yang dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Pelaporan dipimpin langsung oleh Ketua DPD IKM Kota Solo, Yunaldi Efendi, didampingi jajaran pengurus, di antaranya Wakil Ketua Datuak Yusuf, S.E., Sekretaris Buyung M. Faizal, Kepala Bidang Hukum Novendri Amirudin, S.H., Ketua Bidang Keorganisasian Armen Sinapa, Wakil Sekretaris Risman Toni, dan Pengurus Bidang Sosial Joni Ardi.
Yunaldi Efendi menegaskan bahwa keputusan menempuh jalur hukum merupakan bentuk komitmen organisasi untuk menyelesaikan persoalan melalui cara-cara yang konstitusional, damai, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Kami mempercayakan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban, menghindari potensi gesekan sosial, serta memberikan ruang kepada pihak berwenang untuk menangani persoalan secara objektif dan profesional," ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh warga Minang di Solo Raya untuk tetap menjaga ketenangan, tidak terpancing provokasi, serta terus menjaga nilai-nilai persaudaraan dan kerukunan yang selama ini terjalin baik di tengah masyarakat yang majemuk.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey, menyampaikan apresiasi atas langkah yang diambil DPD IKM Kota Solo. Menurutnya, keputusan tersebut menunjukkan kedewasaan organisasi dalam menyikapi persoalan yang berkembang di ruang publik dengan tetap mengedepankan hukum sebagai instrumen penyelesaian.
"DPD IKM Kota Solo telah menunjukkan sikap yang patut diapresiasi dengan memilih jalur konstitusional. Penting bagi seluruh pihak untuk menjaga persatuan, menghormati perbedaan, serta mempercayakan penyelesaian persoalan kepada aparat penegak hukum," kata Braditi.
Ia menambahkan bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman dan persatuan. Karena itu, setiap persoalan yang menimbulkan polemik di ruang publik perlu diselesaikan melalui mekanisme yang benar, damai, dan sesuai hukum yang berlaku.
DPD IKM Kota Solo berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan. Organisasi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga toleransi, persaudaraan, dan kondusivitas demi terpeliharanya kehidupan sosial yang harmonis di Kota Solo dan sekitarnya.
Editor :JatengNews
Source : JatengNews