Agar Mobile Banking Tak Dibobol, Polda Jateng Beri Cara Saat HP Diretas File APK Berkedok Undangan

Agar Mobile Banking Tak Dibobol, Polda Jateng Beri Cara Saat HP Diretas File APK Berkedok Undangan.
JATENGNEWS | SEMARANG - Polda Jateng memberikan cara yang harus dilakukan saat merasa HP diretas melalui File APK berkedok undangan.
Tutorial itu disampaikan kepada masyarakat setelah polisi mengungkap kasus peretasan ponsel Kapolda Jateng. Cara-cara itu harus dilakukan untuk mencegah peretas membobol mobile banking.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, Selasa (8/8/2023) menyebut, para tersangka yang melakukan tindak pidana peretasan bukanlah para orang berpendidikan tinggi atau ahli IT. Sebaliknya, mereka adalah orang tak berpendidikan tinggi tetapi memiliki kemampuan itu dengan cara otodidak. "Nah sosok yang menjadi engginering ini masih kita buru," paparnya.
Kombes Dwi menyebut, handphone yang diretas memiliki ciri-ciri sudah tak bisa dikendalikan. Seperti saat discroll tetapi ada yang balik menggerakkan.
Kemudian baterai handphone cepat panas padahal tidak digunakan. "Kita masih dikendalikan tetapi tersangka masih bisa membaca," jelasnya.
Langkah yang harus diambil ketika diretas adalah dengan cara segera mematikan paket data lalu gunakan mode pesawat. Segera komunikasikan dengan pihak perbankan misal handphone terdapat m-banking.
"Segera lakukan reset pabrik di handphone," jelasnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap jaring peretas handphone modus APK yang membajak handphone milik Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi.
Para tersangka yang ditangkap sebanyak empat pria meliputi RJ (22) dan IW (42) warga Kayu Ara, Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.
Dua tersangka lainnya masing-masing berinisial HAR warga Tisnogambar, Bangsalsari, Jember, Jawa Timur dan RD asal Pasir Wangi, Garut, Jawa Barat.
"Mereka saling kenal. Terbagi dua jaringan, jaringan membuat rekening dan peretasan," ucap Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, Selasa (8/8/2023).
Dua tersangka RJ dan RW merupakan ayah dan anak. Tugas mereka yakni memesan file APK, menyebarkannya, melakukan peretasan, mengalihkan hasil transfer dan lainnya.
Sedangkan tersangka HAR dan RD bertugas melakukan pembuatan rekening untuk menampung kurasan uang hasil kejahatan. (*)
Editor :Sigit Bayu Pamadi