Senkom Mitra Polri Salatiga Terapkan Restorative Justice Pada Kasus Pencurian

SIGAPNEWS.CO.ID | Salatiga, 18 Mei 2025 – Sebuah insiden pencurian ponsel yang terjadi di Masjid Al-Iman, Jalan Cendrawasih No. 4, Kelurahan Mangunsari, Salatiga, berhasil diselesaikan secara damai melalui pendekatan restorative justice. Kejadian ini terjadi pada Rabu pagi, 14 Mei 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, dan melibatkan seorang pria bernama Prasetyo (28), yang terekam kamera pengawas (CCTV) saat memasuki area masjid.
Korban, Rangga Almi Nasrullah (21), seorang tenaga pengajar di masjid, menyadari ponselnya hilang ketika bangun tidur. Ponsel tersebut tengah diisi daya di lantai tiga masjid saat kejadian berlangsung. Berdasarkan rekaman CCTV, dugaan mengarah kepada Prasetyo.
Beberapa hari kemudian, pada Sabtu, 17 Mei 2025, Prasetyo terlihat di Jalan Kemuning oleh Abi, rekan korban. Setelah dikonfirmasi, Prasetyo mengakui perbuatannya dan bersedia mengembalikan ponsel yang telah diambil.
Diketahui, Prasetyo berasal dari Baranangsiang, Kota Bogor, dan selama ini hidup berpindah-pindah di Salatiga sebagai pengamen tanpa memiliki tempat tinggal tetap.
Menanggapi kejadian ini, Ketua Senkom Mitra Polri Kota Salatiga, Suyitno, S.Pd., bersama Wakil Ketua Agung Setyawan, S.T., segera turun tangan. Mereka menggandeng Bhabinkamtibmas Kelurahan Dukuh, Aiptu Sunardi, serta Ketua RT 02/RW 02 Kelurahan Mangunsari, Yasa Aryanto, untuk melakukan proses mediasi.
Melalui pendekatan kekeluargaan, mediasi berlangsung secara kondusif. Korban dan pelaku sepakat menyelesaikan kasus ini tanpa jalur hukum formal, dengan mempertimbangkan kondisi sosial pelaku. Disepakati bahwa Prasetyo akan dibawa ke Rumah Singgah milik Dinas Sosial Kota Salatiga guna mendapatkan pembinaan dan pendampingan.
Ketua Senkom, Suyitno, S.Pd., mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dalam menyikapi persoalan sosial. Ia juga berharap Prasetyo dapat memperbaiki kehidupannya dan tidak kembali ke jalanan.
Peristiwa ini menjadi contoh nyata penerapan pendekatan humanis dalam penanganan kasus pidana ringan, yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif, pembinaan sosial, dan semangat gotong royong demi terciptanya masyarakat yang aman dan harmonis. (Rizal PM)
Editor :JatengNews
Source : Jateng News