738 Ternak di Sukoharjo Terjangkit PMK, Segini Yang Sembuh

Ilustrasi
JATENGNEWS | SUKOHARJO - Jumlah kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Sukoharjo mencapai 738 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 71 ekor ternak di antaranya sudah dinyatakan sembuh.
Sementara terdapat 43 temuan kasus baru, 610 ternak sakit, empat ekor sapi mati dan 10 ekor sapi dipotong paksa.
“Karaktersitik penularan PMK memang relatif cepat. Dalam lima minggu sejak kasus pertama dilaporkan, saat ini sebanyak 738 ternak, baik sapi maupun kambing di Sukoharjo terjangkit,” kata Kabid Peternakan Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo, Arif Harmanto, Selasa (21/6/2022).
Upaya penanganan terus dilakukan, mulai dari penyemprotan kandang, pengobatan dengan ramuan herbal atau jamu dan penanganan secara klinis.
Dia melanjutkan, upaya pengendalian juga dilakukan dengan percepatan vaksinasi PMK. Sukoharjo menjadi daerah pertama yang melaksanakan vaksinasi PMK, bersamaan dengan peluncuran yang dilaksanakan Kementerian Pertanian pada Sabtu (18/6/2022) lalu.
Tahap awal sampai hari ini, sudah 100 ekor ternak, khususnya sapi divaksin petugas kesehatan hewan. pihaknya memprioritaskan kantong-kantong peternakan terlebih dahulu untuk mencegah penularan.
"Vaksinasi PMK tahap awal baru bisa menjangkau tiga titik peternakan di Mertan dan Jagan Kecamatan Bendosari, dan Begajah Kecamatan Sukoharjo," katanya.
Terkait persiapan Idul Adha, pihaknya memastikan pengawasan lalu lintas ternak dalam rangka antisipasi PMK telah diperketat. Tim monitoring dan pemeriksa hewan ternak berkeliling setiap hari ke kantong-kantong penyedia hewan kurban.
Pengepul hewan kurban musiman tersebar di seluruh kecamatan, tetapi semua terdata guna mempermudah pengawasan. Pihaknya memastikan tidak terjadi lalu lintas hewan ternak dari luar daerah, sejalan dengan kebijakan penutupan pasar hewan.
"Pengepul hewan kurban musiman yang ada di Sukoharjo orang yang sama dari tahun ke tahun dan orang Sukoharjo saja," ujarnya.
Arif menegaskan, hewan kurban yang disediakan di Sukoharjo hanya berupa lalu lintas ternak dalam lingkup lokal atau antar kecamatan. Terlebih ada aturan menyertakan surat keterangan sehat dari dokter hewan atau instansi yang membidangi. Ditambah lagi, hewan ternak yang diperjual belikan nantinya juga wajib memiliki sertifikat vaksin PMK. (*)
Editor :Sigit Bayu Pamadi