Dari Balai Desa, Suara Bersatu: “Tak Ada Tempat Bagi Miras di Tanah Religius Ngringo”
Desa Ngringo Bergerak! Outlet Penjual Miras Ilegal Ditutup Usai Tekanan Lintas Ormas Islam
PJ Kepala Desa Ngringo, Hendrawan Saritomo bersama ormas Islam dan pemilik Outlet 23 Palur bergandengan tangan
JATENGNEWS | KARANGANYAR — Aroma ketegangan bercampur ketegasan menyelimuti Balai Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Jumat (31/10/2025) pagi. Di sinilah babak akhir kisah penjualan minuman keras tanpa izin oleh Toko DTG/Outlet 23 Palur ditentukan. Pemerintah desa bersama tokoh lintas ormas Islam sepakat: toko yang menyalahgunakan izin usaha itu resmi ditutup.
Langkah ini bukan sekadar tindakan administratif, tetapi juga bentuk nyata perlawanan masyarakat terhadap praktik yang dinilai mencederai moral publik dan mengusik ketenangan warga.

???? Izin Merchandise, Isinya Miras
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Desa Ngringo, Anas Kamaludin, mengungkap fakta mencengangkan di balik izin toko tersebut.
“Awalnya mereka ajukan izin untuk menjual merchandise. Tapi di lapangan yang dijual justru minuman keras. Kami temukan buktinya dari unggahan akun Instagram mereka,” tegasnya.
Anas menilai tindakan itu sebagai bentuk penipuan administratif yang tak bisa ditoleransi. “Kami minta tutup hari ini juga. Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi penghinaan terhadap masyarakat yang menjunjung nilai agama,” tambahnya.

?? Desa Tak Mau Toleransi Kamuflase
PJ Kepala Desa Ngringo, Hendrawan Saritomo, memastikan bahwa tidak ada izin resmi yang dikeluarkan untuk penjualan minuman beralkohol di wilayahnya. Ia menegaskan, kamuflase semacam ini tidak boleh dibiarkan.
“Kalau sejak awal tertulis menjual miras, pasti tidak akan lolos dari tingkat RT dan RW. Kami ingin menjaga lingkungan yang bersih dari praktik yang menimbulkan keresahan,”
ujar Hendrawan dengan nada tegas.
???? Toko Akhirnya Tunduk: Tanda Tangan Surat Penutupan
Perwakilan pemilik usaha, Ahmad Sugerto, hadir mewakili Calvin Bagus Pratama selaku pemilik toko. Di hadapan peserta rapat, ia menandatangani surat pernyataan resmi penutupan toko yang disaksikan seluruh unsur pemerintahan desa dan tokoh masyarakat.

Surat itu berisi empat poin penting:
Menutup toko dalam waktu tujuh hari kalender (31 Oktober–6 November 2025).
1. Tidak membuka toko selama masa penutupan.
2. Tidak akan membuka usaha serupa di Desa Ngringo.
3. Siap mematuhi seluruh ketentuan pemerintah desa.
4. Tanda tangan dilakukan pukul 10.07 WIB — menandai berakhirnya satu bab pelanggaran yang sempat membuat warga geram.
???? Ormas Islam Satu Suara: “Jaga Generasi dari Miras!”
Dukungan datang dari seluruh elemen ormas Islam.
Ketua PAC LDII Ngringo, Drs. H. Suparman, S.H., BKP, menyampaikan sikap tegasnya.
“Miras itu haram, baik diminum maupun diperdagangkan. Kami mendukung penuh langkah pemerintah desa demi melindungi generasi muda,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan MTA, Muhammadiyah, NU, dan Jamaah Tabligh turut menegaskan pentingnya pendidikan moral agar generasi muda tidak tergoda perilaku menyimpang.
“Kita harus memulai dari pendidikan karakter. Jika dari makanan dan lingkungan saja sudah rusak, jangan harap anak-anak tumbuh dengan moral baik,” ujar salah satu tokoh MTA dalam forum.
???? Warga Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Desa
Ratusan warga yang hadir memberikan aplaus spontan usai keputusan dibacakan. Mereka menganggap langkah ini sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah desa terhadap nilai-nilai moral.
“Kami lega. Kalau dibiarkan, bisa merusak anak-anak muda. Pemerintah desa sudah bertindak cepat,” ujar salah satu warga dengan nada haru.
???? Pesan Moral dari Ngringo untuk Jawa Tengah
Penutupan Outlet 23 Palur menjadi simbol kuat dari solidaritas sosial dan spiritual warga Ngringo. Tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga jati diri desa yang dikenal religius, rukun, dan berbudaya.
Langkah ini diharapkan menjadi preseden positif bagi desa-desa lain di Kabupaten Karanganyar — bahwa kolaborasi antara pemerintah, aparat keamanan, dan ormas Islam dapat menjadi benteng moral yang kokoh di tengah tantangan zaman.
Dengan ditutupnya toko yang menjual miras secara ilegal ini, Desa Ngringo menegaskan dirinya sebagai desa religius yang berani menolak segala bentuk kemaksiatan.
????? Ngringo Menolak Lupa:
Bahwa ketertiban dan moralitas adalah dua sisi mata uang yang tak bisa dipisahkan (Ghoni)
Editor :JatengNews
Source : Istimewa