DPW IKM DKI Jakarta Resmi Lapor ke Polda Metro Jaya, Ajak Masyarakat Hormati Proses Hukum
JATENG NEWS | JAKARTA – Langkah Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Keluarga Minang (DPW IKM) DKI Jakarta melaporkan Abu Janda ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 5 Juni 2026, menjadi bagian dari rangkaian sikap organisasi yang berkembang di berbagai daerah pasca beredarnya video yang dinilai menyinggung dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Sumatera Barat.
Laporan yang disampaikan oleh Ketua DPW IKM DKI Jakarta Yunaldi, SH, bersama Ketua Biro Hukum DPW IKM DKI Jakarta Dr. (Cand) Andriko Saputra, SH, MH, CLA, dan sejumlah pengurus lainnya tersebut teregister dengan Nomor LP/B/4021/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Bagi Ikatan Keluarga Minang, langkah hukum yang ditempuh di berbagai wilayah bukan semata-mata bentuk respons terhadap sebuah peristiwa, melainkan wujud komitmen organisasi dalam menjaga ketertiban, mencegah potensi konflik sosial, serta memastikan bahwa setiap persoalan yang menimbulkan keresahan masyarakat disalurkan melalui mekanisme hukum yang sah sesuai prinsip negara hukum.
Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey, menjelaskan bahwa setelah DPP IKM menempuh jalur hukum melalui laporan ke Bareskrim Polri, berbagai pengurus IKM di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota turut mengambil langkah serupa di wilayah masing-masing. Menurutnya, hal tersebut mencerminkan kesamaan sikap organisasi dalam mengedepankan penyelesaian yang konstitusional, damai, dan bertanggung jawab.
"Yang terpenting bagi IKM bukan hanya soal laporan hukumnya, tetapi bagaimana organisasi menunjukkan kepada masyarakat bahwa setiap keberatan harus disampaikan melalui jalur yang benar. Negara telah menyediakan instrumen hukum yang harus dihormati bersama," ujarnya.
Menurut Braditi, DKI Jakarta memiliki makna khusus dalam rangkaian langkah organisasi tersebut. Sebagai ibu kota negara, Jakarta merupakan simbol keberagaman Indonesia, tempat berbagai suku, agama, budaya, dan latar belakang masyarakat hidup berdampingan dalam semangat persaudaraan dan kebangsaan.
Ia menegaskan bahwa masyarakat Minang di berbagai daerah, termasuk di DKI Jakarta, selama ini telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sosial, ekonomi, dan pembangunan nasional. Oleh karena itu, setiap respons terhadap persoalan yang menyangkut kehidupan bermasyarakat harus tetap ditempatkan dalam koridor persatuan bangsa dan penghormatan terhadap hukum.
DPP IKM menilai bahwa keberagaman merupakan kekuatan utama Indonesia yang harus terus dijaga. Perbedaan suku, agama, budaya, bahasa, maupun latar belakang sosial tidak boleh menjadi alasan untuk terjadinya perpecahan. Sebaliknya, keberagaman harus menjadi modal untuk memperkuat persaudaraan, kekeluargaan, dan solidaritas kebangsaan.
Dalam konteks tersebut, IKM mengajak seluruh masyarakat untuk terus memperkuat semangat persatuan tanpa memandang perbedaan yang ada. Organisasi juga menegaskan dukungannya terhadap berbagai program pemerintah yang bertujuan memperkuat integrasi nasional, menjaga stabilitas sosial, mempererat toleransi, serta menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, damai, dan harmonis.
Braditi menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh oleh pengurus IKM di berbagai daerah juga merupakan upaya untuk mencegah munculnya tindakan yang bertentangan dengan hukum akibat reaksi emosional masyarakat terhadap isu yang berkembang. Dengan menempuh jalur hukum, organisasi berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan menghormati proses yang sedang berjalan.
"Kita ingin menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia, termasuk warga Minang di seluruh Nusantara, menjunjung tinggi hukum, menghormati keberagaman, serta mengedepankan persatuan dan kekeluargaan. Perbedaan pandangan tidak boleh mengurangi rasa persaudaraan sebagai sesama anak bangsa. Karena itu mari bersama-sama menjaga kerukunan, memperkuat persatuan, dan mendukung upaya pemerintah dalam merawat keharmonisan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," tegasnya.
DPP IKM juga mengimbau seluruh pengurus dan anggota IKM serta masyarakat luas agar tetap menjaga ketenangan, tidak mudah terprovokasi, serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak terlapor terkait berbagai laporan yang telah disampaikan oleh pengurus IKM di sejumlah daerah.
Editor :JatengNews
Source : JatengNews