PBH Advokat Muslim Desak Penundaan Groundbreaking di Lahan Sengketa Tambak Oso
Isu Agama Dipelintir, Sengketa Tanah Membara: PBH Advokat Muslim Bongkar Fakta Tambak Oso
Pimpinan PBH Advokat Muslim, H. Mansur, SH, MH., C.Md., dalam keterangan pers di Surabaya, Rabu (31/12/2025).
JATENGNEWS | Sidoarjo — Pusat Bantuan Hukum (PBH) Advokat Muslim menyerukan penundaan kegiatan peletakan batu pertama (groundbreaking) yang direncanakan berlangsung Jumat, 2 Januari 2026, di lahan Tambak Oso, Sidoarjo. Seruan ini disampaikan karena status lahan tersebut masih dalam sengketa hukum aktif.
PBH Advokat Muslim menilai, aktivitas fisik di atas objek sengketa berpotensi memicu konflik sosial dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat. Seruan tersebut muncul setelah beredarnya informasi pengerahan massa di lokasi yang belum memiliki kepastian hukum.
“Kami tidak berpihak pada kepentingan kelompok mana pun. Fokus kami adalah menjaga supremasi hukum dan mencegah benturan sosial,” tegas Pimpinan PBH Advokat Muslim, H. Mansur, SH, MH., C.Md., dalam keterangan pers di Surabaya, Rabu (31/12/2025).
Mansur menegaskan, sengketa Tambak Oso adalah persoalan hukum pertanahan, bukan konflik antarorganisasi keagamaan. Ia mengingatkan agar publik tidak terjebak framing yang menyesatkan dan berpotensi memecah belah umat.
Secara hukum, PBH Advokat Muslim menyebut sertifikat lahan Tambak Oso masih berstatus barang bukti sitaan negara, menyusul perkara pidana yang telah diputus pengadilan. Dengan kondisi tersebut, setiap bentuk penguasaan atau pemanfaatan lahan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.
PBH Advokat Muslim juga menyoroti munculnya Surat Pernyataan Wakaf yang dijadikan dasar kegiatan. Menurut Mansur, wakaf atas tanah yang masih disengketakan bertentangan dengan UU Nomor 41 Tahun 2004 dan berpotensi batal demi hukum.
Atas situasi tersebut, PBH Advokat Muslim mendesak Polres Sidoarjo dan Polda Jawa Timur mengambil langkah preventif dengan menunda kegiatan demi menjaga kondusivitas wilayah. Selain itu, mereka meminta Satgas Anti Mafia Tanah mengusut dugaan praktik mafia tanah dalam kasus Tambak Oso.
“Hukum harus menjadi panglima, bukan tekanan massa atau rekayasa administrasi,” pungkas Mansur. (Ghoni)
Sumber:Keterangan Pers PBH Advokat Muslim, Surabaya, 31 Desember 2025.
Editor :JatengNews
Source : Keterangan Pers PBH Advokat Muslim, Surabaya, 31 Desember 2025.