Singgih Januratmoko: Dengan Label SNI, Kualitas Produksi UMKM Terjamin & Bisa Diterima Pasar Global

Sosialisasi SNI Bina UMKM
JatengNews | Sukoharjo (1/8). Memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI), memberikan peluang besar untuk memajukan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Label SNI juga memungkinkan produk UMKM menembus pasar ekspor, yang ujungnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi VI DPR RI, Singgih Januratmoko, saat membuka sosialisasi SNI Bina Usaha Menengah Kecil (UMK) bekerja sama dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN), di Hotel Sarila, Sukoharjo, Jawa Tengah pada Selasa (1/8). Ia mengatakan pengurusan SNI kian mudah karena terdigitalisasi dan transparan. Harapannya, UMKM Indonesia dapat bersaing secara internasional.
“Dengan label SNI, kualitas produksi UMKM terjamin. Konsumen juga mendapat kepastian soal mutu barang tersebut. SNI juga memungkinkan produk UMKM diterima pasar global,” tutur Singgih Januratmoko di hadapan 100-an warga Sukoharjo.
Pada kesempatan itu, Direktur Akreditasi Laboratorium BSN, Agustinus Praba Drijarkara mengatakan, analogi standar adalah penopang.
“Seperti motor atau sepeda, tanpa penopang pasti ambruk. Produk dengan standar adalah penopang mengenai kualitas produk,” ujar Agustinus.
Menurutnya, dengan SNI, beragam barang yang beredar di pasaran ditentukan kualitasnya melalui SNI.
“Itulah yang menjadi pembeda. Apalagi BSN yang merupakan anggota The International Organization for Standardization (ISO), standardisasinya diterima bukan hanya di level nasional, namun juga internasional,” kata Agustinus.
Persoalannya, citra mengenai SNI hanya untuk prosuk perusahaan besar dan sulit untuk mengurusnya.
“Padahal UMKM juga bisa memiliki SNI, sebagai jaminan kualitas mutu produk,” tuturnya.
Ia pun mengatakan BSN, terus mendorong agar UMKM mendapatkan SNI Bina Usaha Menengah Kecil (UMK), karena persyaratannya mudah untuk memperoleh SNI yang sebenarnya.
Senada dengan Agustinus, Analis Standardisasi Ahli Pratama BSN, Sofyan Yusuf mengatakan BSN merupakan standar nasional sementara pada level internasionalnya adalah ISO.
“BSN adalah anggota ISO, maka standarnya juga mengikuti ISO sehingga menjadi jaminan kelas dunia,” ujar Sofyan.
BSN dalam hal ini menetapkan standar dan alat ukurnya, sementara pelaksana standardisasinya adalah lembaga-lembaga lain. Mereka bekerja sama dengan BSN, seperti Sucofindo, Balai Sertifikasi Industri, dll.
“BSN juga menerima lembaga-lembaga yang ingin menyertifikasi, bukan hanya menyediakan standar,” imbuh Sofyan.
Untuk mengurus SNI Bina UMK, menurut Sofyan cukup mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Persyaratannya cukup KTP untuk perorangan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS,” tuturnya.
Selanjutnya, pengusaha UMKM berhak memiliki SNI UMK sekaligus sertifikat halal. Rentang enam bulan kemudian, barulah UMKM mengurus SNI sesungguhnya. Dengan mengirim berbagai persyaratan yang ditetapkan lembaga penyertifikasi.
Editor :JatengNews
Source : JatengNews