DPW IKM Maluku Resmi Lapor ke Polda, Tekankan Pentingnya Hidup Orang Basudara
JATENG NEWS | Ambon – Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Keluarga Minang (DPW IKM) Maluku resmi menempuh jalur hukum dengan menyampaikan laporan pengaduan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Maluku pada Jumat (5/6/2026). Langkah tersebut diambil sebagai respons atas beredarnya konten yang dinilai mengandung ujaran yang berpotensi menimbulkan keresahan dan mengganggu harmoni sosial di tengah masyarakat.
Laporan pengaduan disampaikan langsung oleh Ketua DPW IKM Maluku, Dr. Arman Anwar, SH., MH., didampingi Wakil Sekretaris DPW IKM Maluku, Hafiz, A.Md., kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku. Dalam kesempatan tersebut, pelapor menyerahkan sejumlah dokumen dan materi yang dijadikan dasar pengaduan untuk ditelaah lebih lanjut oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua DPW IKM Maluku, Dr. Arman Anwar, menyampaikan bahwa langkah hukum tersebut merupakan bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga ketertiban sosial, merawat persatuan, serta memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penanganan secara profesional, objektif, dan berkeadilan.
“Sebagai organisasi kemasyarakatan yang menjunjung tinggi nilai persaudaraan, kebhinekaan, dan supremasi hukum, kami memilih menempuh jalur hukum sebagai sarana penyelesaian yang konstitusional dan beradab. Kami juga mengimbau seluruh warga Minang di Maluku agar tetap tenang, tidak terpancing emosi, serta terus menjaga hubungan baik dengan seluruh komponen masyarakat,” ujarnya.
DPW IKM Maluku menegaskan bahwa masyarakat Minang yang berada di Maluku selama ini hidup berdampingan secara harmonis dengan berbagai suku, agama, budaya, dan kelompok masyarakat lainnya. Nilai-nilai toleransi, saling menghormati, serta semangat persaudaraan telah menjadi bagian penting dalam kehidupan sosial masyarakat Maluku yang majemuk.
Karena itu, organisasi tersebut berpandangan bahwa setiap perbedaan pendapat maupun dugaan pelanggaran hukum harus disikapi secara dewasa melalui mekanisme hukum yang tersedia. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk menjaga suasana tetap kondusif dan mencegah munculnya gesekan sosial yang tidak diperlukan.
Dalam kesempatan yang sama, Tokoh Minang di Maluku sekaligus Penasehat DPW IKM Maluku, Edy Rasyid, S.Sos., mengajak seluruh perantau Minang untuk terus memegang teguh falsafah hidup yang menjadi pedoman dalam menjalani kehidupan di tanah rantau.
Menurutnya, prinsip Minangkabau “Dima bumi dipijak, disinan langik dijunjuang” merupakan kompas moral yang harus menjadi pegangan setiap perantau dalam menghormati adat istiadat, budaya, norma sosial, serta aturan yang berlaku di daerah tempat mereka bermukim.
“Prinsip dima bumi dipijak, disinan langik dijunjuang adalah kompas bagi setiap perantau Minang di Maluku untuk menghormati dan menyatu dengan kearifan lokal tanah Maluku serta mematuhi aturan yang berlaku. Menjadi bagian dari daerah ini berarti kita memiliki tanggung jawab untuk ikut menjaga keharmonisan, kedamaian, dan persaudaraan yang telah lama terbangun,” kata Edy Rasyid.
Ia menambahkan bahwa Maluku sebagai Bumi Raja-Raja memiliki warisan budaya dan nilai-nilai luhur yang harus dihormati oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk warga Minang yang hidup dan berkembang di wilayah tersebut.
“Menjadi bagian dari bumi yang kaya akan sejarah dan budaya ini berarti kita wajib menjunjung tinggi indahnya tradisi Pela Gandong, semangat berbagi yang tercermin dalam filosofi sagu salempeng pata dua, serta ketulusan hidup orang basudara yang selama ini menjadi kekuatan utama masyarakat Maluku dalam menjaga persatuan dan keharmonisan,” ujarnya.
Menurut Edy Rasyid, perpaduan nilai-nilai luhur Minangkabau dengan budaya Maluku justru menjadi kekuatan yang memperkaya kehidupan sosial masyarakat. Semangat kebersamaan, gotong royong, dan saling membantu yang hidup dalam kedua budaya tersebut menjadi modal penting dalam membangun kerukunan dan mempererat persaudaraan.
Editor :JatengNews