Satpol PP Kabupaten Sukoharjo Razia Rumah Warga, Sita 139 Botol Miras Dijual Tanpa Izin Edar

Satpol PP Kabupaten Sukoharjo razia rumah warga, sita 139 botol miras dijual tanpa izin edar. (Foto: Satpol PP Kabupaten Sukoharjo)
Disebutkan Sunarto, untuk keseluruhan miras yang disita dipastikan belum memiliki izin edar di wilayah Sukoharjo.
Miras yang disita memiliki kandungan alkohol beragam, antara 5% hingga 55%. Bahkan juga ada jenis ciu yang berkadar alkohol tinggi.
"Ini ada yang golongan A (etil alkohol/ etanol 1-5%), golongan B (etanol 5-20%), dan golongan C ( etanol 20-55%).
Meskipun ada yang golongan dengan kadar 5% kebawah (A), tetap tidak boleh selama belum memiliki izin penjualan di Sukoharjo," terang Sunarto. (*)
Total yang disita sebanyak 139 botol miras dengan rincian:
1. Anggur hijau kawa-kawa 84 botol
2. Anggur merah 7 botol
3. Semut merah 2 botol
4. Singaraja 5 botol
5. Mc Donald vodka mix 12 botol
6. Anggur hijau API 6 botol
7. Anggur kolesom 7 botol
8. Joker 4 botol
9. Ciu 12 botol
Read more info "Satpol PP Kabupaten Sukoharjo Razia Rumah Warga, Sita 139 Botol Miras Dijual Tanpa Izin Edar" on the next page :
Editor :Sigit Bayu Pamadi