Satpol PP Kabupaten Sukoharjo Razia Rumah Warga, Sita 139 Botol Miras Dijual Tanpa Izin Edar

Satpol PP Kabupaten Sukoharjo razia rumah warga, sita 139 botol miras dijual tanpa izin edar. (Foto: Satpol PP Kabupaten Sukoharjo)
SIGAPNEWS.CO.ID | SUKOHARJO - Seratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek disita Satpol PP Kabupaten Sukoharjo dari sebuah rumah warga.
Miras tersebut diketahui dipasarkan dengan cara sembunyi-sembunyi menggunakan jasa kurir.
"Asal mulanya kami mendapat laporan masyarakat bahwa ada salah satu rumah warga di wilayah Kecamatan Gatak menjual minuman beralkohol tanpa izin," kata Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid Gakda) Satpol PP Kabupaten Sukoharjo, Sunarto, Sabtu (26/8/2023).
Mengingat tempat yang dilaporkan adalah rumah tinggal, maka petugas tidak serta merta langsung datang melakukan razia. Namun terlebih dulu dilakukan pengecekan untuk memastikan kebenaran laporan.
"Setelah kami melakukan pengecekan, ternyata memang benar bahwa ada penjualan miras berbagai merek di salah satu rumah warga tersebut," ungkap Sunarto.
Atas temuan puluhan botol miras berbagai merek yang diperjualbelikan tanpa izin itu, pemilik rumah bernisial D (40) sekaligus yang memperjualbelikan miras, dijerat Perda tentang aturan pelanggaran penjualan miras tanpa izin di wilayah Sukoharjo.
"Terhadap penjual miras kami lakukan pemberkasan untuk menghadapi sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.
Sedangkan barang bukti kami sita untuk selanjutnya menunggu keputusan sidang yang dijadwalkan pada, Selasa (29 Agustus) besuk," bebernya.
Read more info "Satpol PP Kabupaten Sukoharjo Razia Rumah Warga, Sita 139 Botol Miras Dijual Tanpa Izin Edar" on the next page :
Editor :Sigit Bayu Pamadi