Singgih Januratmoko Tegaskan BPKH Harus Tetap Independen
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko (tengah).
JATENG NEWS | JAKARTA (4/7) - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menegaskan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus tetap dipertahankan sebagai lembaga independen. Tujuannya, agar mampu menjaga profesionalisme pengelolaan dana haji, sekaligus menghindari potensi konflik kepentingan apabila berada di bawah struktur kementerian.
Hal itu disampaikan Singgih saat memaparkan materi mengenai “Budgeting dan Pengawasan Anggaran Haji: Ekonomi Sirkular dan Posisi Ideal BPKH”, dalam seminar nasional yang digelar program pascasarjana UHAMKA, pada Sabtu (4/6/2026). Menurutnya, pengelolaan dana haji tidak hanya berkaitan dengan pelayanan ibadah, tetapi juga menyangkut keberlanjutan keuangan jemaah dalam jangka panjang.
"Pengelolaan anggaran haji harus dirancang dengan tata kelola yang kuat, pengawasan yang akuntabel, serta didukung inovasi seperti ekonomi sirkular agar operasional haji semakin efisien sekaligus memberikan dampak ekologis yang positif," kata Singgih.
Ia menjelaskan, struktur pembiayaan haji tahun 2026 menunjukkan besarnya peran hasil investasi dana kelolaan BPKH. Dari rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji sebesar Rp87,4 juta per jemaah, jemaah hanya membayar sekitar 62 persen, sedangkan 38 persen atau sekitar Rp33,22 juta ditopang melalui nilai manfaat hasil investasi BPKH.
"Angka tersebut menunjukkan betapa strategisnya peran investasi BPKH dalam menjaga agar biaya haji tetap terjangkau tanpa mengorbankan keberlanjutan likuiditas dana haji di masa depan," ujarnya.
Singgih mengatakan pengawasan anggaran haji dilakukan melalui dua mekanisme. Dari sisi eksternal, Komisi VIII DPR RI mengawasi rasionalitas penggunaan anggaran, termasuk untuk hotel, katering, dan transportasi, sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit tahunan. Di sisi internal, BPKH secara konsisten mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagai indikator tata kelola keuangan yang baik, "Tata kelola yang prudent menjadi syarat utama agar kepercayaan masyarakat terhadap dana haji tetap terjaga," katanya.
Dalam paparannya, Singgih juga mengulas dasar hukum pembentukan BPKH berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014. Ia menjelaskan bahwa undang-undang tersebut menegaskan BPKH sebagai badan hukum publik yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama, dengan kewenangan mengelola serta menginvestasikan keuangan haji sesuai prinsip syariah.
Lebih lanjut, Singgih membandingkan dua skenario kelembagaan BPKH, yakni berada di dalam maupun di luar Kementerian Haji. Menurutnya, apabila BPKH berada di dalam kementerian, koordinasi memang akan lebih cepat karena seluruh keputusan berada dalam satu komando. Namun, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan sehingga dana haji rentan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan operasional kementerian.
"Kalau BPKH menjadi bagian dari kementerian, ada risiko kehilangan independensi dan fokus sebagai pengelola investasi profesional. Dana haji harus tetap dipisahkan dari kepentingan operasional birokrasi," tegasnya.
Sebaliknya, apabila tetap berada di luar kementerian, BPKH memiliki keleluasaan mengelola portofolio investasi secara profesional, aman, dan bebas dari tekanan politik jangka pendek. Selain itu, pemisahan antara regulator dan pengelola dana dinilai sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan pencegahan korupsi.
Meski demikian, Singgih mengakui model tersebut masih memiliki tantangan berupa koordinasi teknis di lapangan yang terkadang membutuhkan waktu lebih panjang. Sebagai rekomendasi, Singgih menyampaikan bahwa posisi ideal BPKH adalah tetap sebagai badan independen. Sementara jalur pertanggungjawabannya disesuaikan kepada Presiden melalui Menteri Haji sebagai bagian dari penyesuaian tata kelola penyelenggaraan ibadah haji ke depan.
"Independensi BPKH harus tetap dijaga karena menjadi fondasi utama dalam melindungi dana haji umat sekaligus memastikan pengelolaannya berlangsung secara profesional, transparan, dan berkelanjutan," pungkasnya.
Editor :JatengNews
Source : JatengNews