Menjaga Marwah Tanpa Emosi, IKM Lampung Pilih Jalur Hukum
JATENG NEWS | Bandar Lampung, 8 Juni 2026 – Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) Provinsi Lampung secara resmi menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi ke Polda Lampung pada Senin (8/6/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan yang dinilai telah menyinggung dan merendahkan masyarakat Sumatera Barat, khususnya masyarakat Minangkabau.
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk respons organisasi terhadap berbagai aspirasi dan keresahan yang berkembang di tengah masyarakat Minangkabau, baik di perantauan maupun di kampung halaman. IKM Provinsi Lampung menegaskan bahwa penyelesaian melalui mekanisme hukum dan konstitusional merupakan pilihan yang paling tepat guna menjaga ketertiban, persatuan, dan stabilitas sosial.
Dalam proses pelaporan tersebut, IKM Provinsi Lampung menunjuk Armansyah, SH sebagai pelapor. Ia didampingi oleh dua orang saksi, yakni M. Iqbal, SH dan Trianto (Anto Piliang).
Pengurus IKM Provinsi Lampung menyampaikan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata sebagai bentuk keberatan terhadap pernyataan yang dipersoalkan, melainkan juga sebagai upaya menjaga marwah masyarakat Minangkabau serta memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menilai dan memproses persoalan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di tengah berkembangnya berbagai tanggapan dan diskusi di media sosial maupun ruang publik, IKM Provinsi Lampung turut mengimbau masyarakat Sumatera Barat dan para perantau Minang yang berada di Provinsi Lampung agar tetap menahan diri dan tidak mudah terpancing oleh berbagai komentar maupun narasi yang berpotensi memperkeruh suasana.
Organisasi tersebut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap mengedepankan sikap bijaksana, menjaga persaudaraan, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurut pengurus IKM, penyampaian aspirasi melalui jalur yang sah merupakan bentuk penghormatan terhadap negara hukum sekaligus cerminan kedewasaan dalam berdemokrasi.
Menanggapi banyaknya aspirasi, masukan, dan permintaan perlindungan hukum yang diterima dari berbagai daerah, Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey, menyampaikan apresiasi atas langkah yang diambil oleh jajaran pengurus IKM di berbagai wilayah, termasuk IKM Provinsi Lampung.
Menurut Braditi, keputusan untuk menempuh jalur hukum menunjukkan komitmen organisasi dalam menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme yang konstitusional dan menghindari tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan gesekan di tengah masyarakat.
"Dari sekian banyak aspirasi, masukan, dan permintaan perlindungan hukum yang kami terima dari berbagai wilayah dan daerah, DPP IKM mengapresiasi langkah yang diambil oleh pengurus IKM. Sikap yang mengedepankan jalur konstitusi dan penegakan hukum merupakan bentuk kedewasaan organisasi dalam menyikapi dinamika yang berkembang di tengah masyarakat," ujar Braditi Moulevey.
Ia menambahkan bahwa DPP IKM mendukung penegakan hukum yang objektif, profesional, dan berkeadilan, serta mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga persatuan, kerukunan, dan kondusivitas di tengah keberagaman bangsa Indonesia.
Lebih lanjut, IKM Provinsi Lampung menegaskan bahwa masyarakat Minangkabau selama ini dikenal menjunjung tinggi nilai adat, musyawarah, dan penghormatan terhadap hukum. Oleh karena itu, organisasi berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan menyerahkan penanganan persoalan tersebut kepada aparat yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat klarifikasi resmi dari pihak yang dilaporkan terkait laporan yang telah diajukan ke Polda Lampung. Redaksi akan memberikan ruang pemberitaan yang proporsional apabila terdapat tanggapan atau penjelasan dari pihak terkait pada kesempatan berikutnya.
Editor :JatengNews
Source : JatengNews