Kementan Undang Peternak Stabilkan Harga, Ini Tuntutan PINSAR Indonesia
Ketum PINSAR, Singgih Januratmoko
SIGAPNEWS.CO.ID | JAKARTA (1/9) - Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Agung Suganda mengundang para pelaku industri peternakan nasional untuk berdiskusi, terkait rencana aksi stabilisasi perunggasan oleh asosiasi dan pelaku usaha. Kegiatan yang berlangsung di Horison Grand Serpong, Tangerang, Banten, pada Sabtu (31/8) tersebut menghasilkan beberapa keputusan.
Beberapa keputusan yang dihasilkan, cukup membantu para peternak UMKM, seperti harga patokan livebird ukuran lebih dari 2,4 kg paling rendah Rp18.000/kg. Kementerian Pertanian melalui Ditjen PKH menegaskan, harga patokan livebird wajib diikuti oleh seluruh pelaku usaha pembudidaya berlaku mulai 2 September 2024 di Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan.
Sementara untuk mengendalikan produksi bibit ayam final stock (DOC FS) minimal dengan harga Rp5.000/ekor. Apabila tidak terserap, maka pembibit harus memusnahkan DOC FS tersebut secara mandiri. Pelaksanaannya dikoordinasikan dengan Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (PINSAR) dan Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU) dengan dikawal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta Satgas Pangan Polri.
Menurut Ketua Umum DPP PINSAR, Singgih Januratmoko selama ini pelanggaran kerap dilakukan terhadap pembatasan DOC FS, yang mengakibatkan kelebihan stok ayam potong di pasaran.
“Dalam rapat tersebut, disepakati mereka yang melanggar dikenai sanksi,” tutur Singgih yang juga anggota Komisi VI DPR RI tersebut. Selain sanksi, peternak yang melanggar tidak akan diberikan Rekomendasi Persetujuan Pemasukan (RPP) Grand Parent Stock (GPS) dan bahan baku pakan.
Sanksi tersebut juga berlaku kepada pelaku usaha budidaya broiler yang tidak mematuhi komitmen harga dan dibebankan tanggungjawabnya kepada pembibit parents stock (PS) termasuk feedmill yang menyuplai DOC FS dan pakan. Sementara itu, untuk menata rantai pasok ayam ras pedaging menjadi lebih efisien, diterapkan dengan cara dari peternakan langsung ke Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU), kemudian ke retail.
Hasil pertemuan tersebut juga memutuskan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Ditjen PKH, segera mengevaluasi dan membahas revisi harga acuan pembelian di tingkat peternak untuk DOC FS broiler, livebird dan karkas dengan mempertimbangkan struktur biaya input.
Pihak PINSAR menurut Singgih menyambut baik keputusan rapat stabilisasi perunggasan tersebut, terutama terkait harga patokan livebird dan pengendalian DOC FS. Namun untuk solusi jangka pendek di hulu, ia meminta Ditjen PKH untuk menetapkan afkir parents stock pada umur 50 minggu, sementara afkir grand parents stock (GPS) pada usia 60 minggu.
“Untuk solusi jangka pendek, kami juga meminta agar Ditjen PKH menetapkan livebird 2,4 kg di atas Rp18.000 per ekor dan harga DOC Rp5.000 per ekor. Dan jatah DOC bagi peternak mandiri UMKM harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan yaitu 50 persen dari produksi pembibit. Apabila jatah itu tidak terserap maka pembibit wajib memusnahkan, tidak dimasukkan kandang sendiri dan mitranya,” tegas Singgih.
Editor :JatengNews
Source : JatengNews