Marwah Minangkabau Jadi Taruhan? DPD IKM Lubuklinggau Resmi Lapor ke Polres
JATENG NEWS | Lubuklinggau, Sumatera Selatan — Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Keluarga Minangkabau (DPD IKM) Kota Lubuklinggau secara resmi melaporkan dugaan penghinaan terhadap masyarakat dan suku Minangkabau yang diduga dilakukan oleh penggiat media sosial Permadi Arya atau yang dikenal dengan nama Abu Janda. Laporan tersebut disampaikan ke Polres Lubuklinggau pada Senin, 8 Juni 2026.
Dalam pelaporan tersebut, Sulfi Hendra (Paul) bertindak sebagai pelapor yang mewakili organisasi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) Kota Lubuklinggau. Kehadirannya didampingi oleh jajaran pengurus DPD IKM Kota Lubuklinggau sebagai bentuk dukungan organisasi terhadap langkah hukum yang ditempuh dalam menyikapi persoalan yang berkembang.
Laporan tersebut diterima oleh IPTU Suroso, S.H., M.Hum selaku KBO Reskrim Polres Lubuklinggau bersama jajaran Satreskrim Polres Lubuklinggau, termasuk Dodi Rislan dari Unit Reskrim Pidsus. DPD IKM Kota Lubuklinggau menyampaikan apresiasi atas penerimaan laporan tersebut dan berharap proses penanganannya dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak DPD IKM Kota Lubuklinggau menegaskan bahwa langkah hukum ini dilakukan sebagai bentuk aspirasi masyarakat Minangkabau yang merasa keberatan atas pernyataan yang beredar dan dinilai telah menyinggung kehormatan serta marwah masyarakat Minangkabau. Selain itu, langkah tersebut juga merupakan bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang adil, profesional, dan berkeadilan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey, mengapresiasi langkah yang dilakukan DPD IKM Kota Lubuklinggau dalam menyikapi kondisi yang tengah bergulir saat ini melalui jalur hukum dan mekanisme yang konstitusional.
“Kami mengapresiasi langkah DPD IKM Kota Lubuklinggau yang telah mengambil sikap secara bijaksana dengan menempuh jalur hukum. Ini menunjukkan komitmen organisasi dalam menjaga marwah masyarakat Minangkabau sekaligus menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia. DPP IKM mendukung penuh upaya-upaya yang dilakukan secara tertib, damai, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Braditi Moulevey.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk ikhtiar untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus menjaga kehormatan masyarakat Minangkabau tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
DPD IKM Kota Lubuklinggau berharap laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak serta menjadi pembelajaran penting mengenai pentingnya menjaga etika, penghormatan terhadap keberagaman, dan harmoni sosial di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan atau konfirmasi resmi dari pihak Permadi Arya terkait laporan yang telah disampaikan oleh DPD IKM Kota Lubuklinggau. Apabila di kemudian hari terdapat klarifikasi atau pernyataan resmi dari pihak yang bersangkutan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
Editor :JatengNews
Source : JatengNews