Singgih Januratmoko Paparkan Penyesuaian Rasio Bipih dan Nilai Manfaat Haji
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko
*Singgih Januratmoko: Pengelolaan Haji Harus Selaras dengan Kebijakan Arab Saudi dan Dukung Ekonomi Nasional*
*Jakarta (11/2).* Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, memaparkan peta jalan transformasi penyelenggaraan haji tahun 2026 yang akan mengalami perubahan fundamental. Hal ini seiring dengan peralihan pengelolaan haji dari Kementerian Agama ke lembaga baru yang lebih spesifik, yakni Kementerian Haji dan Umrah RI.
Hal tersebut ditegaskan Singgih saat kegiatan manasik haji yang dihelat Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Klaten dan Boyolali, pada Selasa (10/2/2026). Singgih menjelaskan bahwa transformasi kelembagaan ini merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Menurutnya, langkah ini diambil untuk memangkas birokrasi dan memastikan tata kelola keuangan yang lebih mandiri melalui BPKH.
Singgih yang memaparkan materi “Transformasi Penyelenggaraan Haji 2026: Sinergi Kebijakan Dalam dan Luar Negeri”, memaparkan UU Haji dan Umrah diterbitkan, untuk mengakomodir kebijakan pemerintah Arab Saudi, sebagai tuan rumah haji. Sekaligus mendukung ekonomi nasional, sehingga haji memiliki manfaat ekonomi dan sosial bagi bangsa Indonesia.
Dalam kebijakan domestik, Singgih menekankan pentingnya mitigasi risiko melalui penerapan Istitha'ah Kesehatan yang lebih ketat, "Kami di Komisi VIII berfokus pada keselamatan jemaah. Untuk itu, kebijakannya dibalik: jemaah harus dinyatakan lolos tes kesehatan fisik dan mental terlebih dahulu sebagai syarat untuk melakukan pelunasan biaya haji. Ini krusial untuk menekan angka kematian akibat kelelahan di tanah suci," ujar Singgih Januratmoko.
Selain itu, ia menyoroti program Haji Ramah Lansia yang mewajibkan adanya petugas khusus geriatri di setiap kloter. Untuk mendampingi jemaah senior mengingat antrean haji yang kini mencapai 20 hingga 40 tahun.
Satu hal menarik yang dipaparkan Singgih adalah upaya Hilirisasi Haji. Ia mendorong agar devisa haji tidak hanya habis di luar negeri, tetapi juga memberikan dampak balik bagi ekonomi nasional, "Kita wajibkan penggunaan komponen lokal (TKDN), contohnya pengiriman Beras Premium Indonesia untuk konsumsi jemaah. Ini diplomasi ekonomi; jemaah makan nasi dengan rasa yang pas di lidah, dan devisa kita kembali ke petani di tanah air," jelasnya.
Adaptasi Digital dan Skema Murur
Menghadapi perubahan di Arab Saudi yang kini berbasis korporasi, Singgih mengingatkan pemerintah untuk lebih lincah dalam bernegosiasi dengan Syarikah (perusahaan swasta Saudi). Ia juga menekankan pentingnya integrasi digital lewat Nusuk Card, "Tanpa kartu Nusuk, jemaah tidak bisa masuk Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Maka integrasi data antara Siskohat dan sistem Saudi harus zero error," tegas Singgih.
Untuk mengantisipasi kepadatan ekstrem di Muzdalifah, Singgih mendukung penuh skema Murur, terutama bagi jemaah lansia dan risiko tinggi (risti). Dengan skema ini, jemaah cukup melintas di Muzdalifah di dalam bus tanpa turun, untuk kemudian langsung menuju Mina.
Menutup paparan, Singgih Januratmoko menjelaskan penyesuaian rasio Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat. Pemerintah dan DPR berkomitmen menjaga keseimbangan agar dana yang dikelola BPKH tetap berkelanjutan, "Kita harus adil. Jangan sampai dana manfaat terkuras habis untuk jemaah saat ini, sehingga jemaah yang baru mendaftar hari ini kehilangan harapan untuk berangkat 20 tahun lagi. Prinsip kita adalah Haji Berencana, Ibadah Terjaga," pungkasnya.
Editor :JatengNews
Source : Jateng News