Singgih Januratmoko Soroti Pelonggaran Jaminan Halal Produk AS
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko
JATENG NEWS | JAKARTA - Menanggapi pemberitaan mengenai pelonggaran kewajiban sertifikasi halal bagi produk asal Amerika Serikat (AS) dalam Agreement on Reciprocal Trade antara Indonesia dan Amerika Serikat, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menyampaikan sikap dari perspektif hukum, sosial, dan agama terhadap potensi dampak kebijakan tersebut bagi umat muslim di Indonesia.
Menurut Singgih, Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim memiliki komitmen kuat dalam menjamin hak konsumen untuk mendapatkan produk yang halal dan thayyib (baik serta aman) sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen dan keyakinan agama. Ia menilai bahwa pelonggaran kewajiban sertifikasi halal seperti disepakati dalam perjanjian dagang antara Indonesia dan AS dapat menimbulkan kekhawatiran dan potensi munculnya risiko dari sisi hukum dan agama, hingga sosial kemasyarakatan.
“Indonesia memiliki aturan hukum yang jelas mengenai jaminan produk halal melalui sistem sertifikasi yang dikelola oleh otoritas negeri sendiri. Sistem ini bukan hanya soal formalitas perdagangan, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan terhadap keyakinan umat muslim, yang berkaitan langsung dengan hak konsumsi dan kepercayaan terhadap produk yang dikonsumsi,” tegas Singgih Januratmoko dalam pernyataannya.
Dari sudut pandang hukum nasional, ia menekankan bahwa kebijakan pelonggaran sertifikasi halal sebagaimana tercantum dalam perjanjian dagang antara AS dan Indonesia berpotensi melemahkan standar halal yang sudah diterapkan di Indonesia. Menurutnya, suatu negara berhak menentukan standar mutu dan syarat kehalalan produk yang beredar di wilayahnya sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan kepastian hukum.
“Pengakuan otomatis terhadap sertifikasi dari pihak luar tanpa pengujian atau penilaian yang setara dengan standar nasional dapat menciptakan ketidakpastian hukum bagi konsumen muslim. Hal ini tidak hanya berimplikasi pada aspek kepercayaan konsumen, tetapi juga pada kepastian hak atas informasi yang benar, jaminan mutu, serta keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat,” lanjutnya.
Dari sisi agama, Singgih menyatakan bahwa umat muslim memiliki kewajiban moral untuk memastikan bahwa produk yang dikonsumsi dan digunakan sehari-hari sesuai dengan prinsip syariah. Sertifikasi halal bukan sekadar label, melainkan bagian dari penerapan prinsip ibadah dan kepatuhan terhadap nilai-nilai Islam. Oleh karena itu, suatu kebijakan yang berpotensi mengurangi pengawasan terhadap status kehalalan produk perlu dikaji lebih mendalam, agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat luas.
“Kehalalan produk bagi umat muslim bukan hanya persoalan konsumsi, melainkan bagian dari ibadah dan keyakinan. Pemerintah sebagai pemangku kendali kebijakan harus memastikan bahwa setiap produk yang masuk dan beredar di Indonesia memiliki standar halal yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai dengan hukum serta nilai-nilai agama mayoritas di negara kita,” Singgih menambahkan.
Ia juga mendorong agar pemerintah tetap memprioritaskan dialog dan konsultasi dengan lembaga keagamaan, organisasi umat, serta pemangku kepentingan lintas sektor untuk mencari solusi keseimbangan antara kepentingan ekonomi nasional dan kebutuhan sosial-agama masyarakat, sehingga kebijakan perdagangan tidak mengorbankan nilai-nilai yang fundamental bagi umat muslim.
Editor :JatengNews
Source : Jateng News